Intip Syarat dan Ketentuan Pengajuan Reschedule Kedatangan Pembuatan Paspor
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau agar masyarakat yang berhalangan hadir untuknmengajukan proses penjadwalan ulang ke kantor imigrasi. Proses reschedule diajukan secara mandiri oleh pemohon melalui Aplikasi M-Paspor.
“Fitur penjadwalan ulang ini disediakan bagi pemohon yang telah melakukan pembayaran PNBP namun tidak dapat hadir karena kondisi tertentu. Pengajuan tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Andi Citra Amalia, Kamis (29/1).
Andi menjelaskan bahwa terdapat dua syarat dan ketentuan yang harus dipahami sebelum masyarakat mengajukan proses reschedule. Pertama, tahap penjadwalan ulang dapat dilakukan paling lambat H-1 sebelum tanggal kedatangan.
“Misalnya pemohon dapat jadwal di hari Kamis, maka maksimal proses reschedule bisa di apply pada hari Rabu. Permohonan reschedule juga hanya bisa diajukan paling banyak 1 kali,” jelasnya.
Syarat kedua yang harus diketahui dan diikuti oleh pemohon yaitu memperhatikan ketersediaan kuota antrean di tanggal yang ingin dituju. Meskipun pengajuan reschedule dilakukan sebelum H-1, namun tidak tersedia kuota antrean pada tanggal yang ingin dipilih, maka proses penjadwalan ulang tetap tidak dapat dilakukan.
“Pastikan sebelum mengganti jadwal untuk dilihat dulu tanggal yang dipilih. Jangan sampai justru nanti malah tidak jadi datang karena tidak ada jadwal yang tersedia,” pungkasnya.

Penulis: Evi Mutmainah
Editor: Guntur Widyanto


