Ini Perbedaan Mekanisme Layanan Reguler dan Ramah HAM di Imigrasi Karawang

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan dua skema pelayanan paspor, yakni layanan reguler dan ramah Hak Asasi Manusia (HAM). Keduanya memiliki alur dan pendekatan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan pemohon.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa perbedaan antara layanan reguler dan ramah HAM terletak pada mekanisme pelayanan, bukan pada substansi pemeriksaan.

“Pada layanan paspor reguler, masyarakat diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Aplikasi M-Paspor. Setelah pendaftaran berhasil dan melakukan pembayaran, pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk menjalani tahapan verifikasi berkas, wawancara, pengambilan data biometrik,” ujarnya, Kamis (05/02).

Berbeda dengan yang reguler, layanan ramah HAM diperuntukkan bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia lebih dari 60 tahun, ibu hamil, serta bayi di bawah 5 tahun.

“Pada layanan ini, pemohon tidak diwajibkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dan dapat langsung datang ke kantor imigrasi untuk memperoleh pelayanan,” jelas Madriva.

Selain kemudahan alur, layanan ramah HAM juga didukung dengan berbagai fasilitas penunjang, antara lain jalur dan loket prioritas, ruang tunggu ramah disabilitas, pendampingan oleh petugas, serta penyediaan informasi yang jelas dan mudah diakses. Pendekatan pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan sekaligus menjamin pemenuhan hak pemohon dalam mengakses layanan keimigrasian secara adil dan setara.

Dengan adanya kedua skema layanan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berupaya menghadirkan pelayanan paspor yang tertib, inklusif, dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia. Masyarakat diharapkan dapat memahami perbedaan layanan ini agar dapat memilih skema pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto