Ingat! Permohonan Paspor Hanya Melalui Aplikasi M-Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa seluruh permohonan pembuatan paspor hanya dilayani melalui aplikasi M-Paspor. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra, sebagai upaya mencegah masyarakat menjadi korban praktik penipuan yang mengatasnamakan Imigrasi.

“Kami hanya melayani permohonan resmi melalui aplikasi M-Paspor. Pendaftaran pembuatan paspor di luar itu bukan berasal dari pihak Imigrasi,” ujar Andro, Rabu (17/11).

Menurutnya, belakangan ini beredar situs palsu yang mengaku sebagai halaman resmi Imigrasi Karawang dan menawarkan pendaftaran paspor. Ia menegaskan, Imigrasi tidak pernah membuka layanan pendaftaran paspor melalui website.

“Tidak ada pendaftaran paspor melalui website,” tegasnya.

Meski demikian, Andro menambahkan bahwa terdapat pengecualian bagi masyarakat dengan kriteria khusus. Melalui layanan Ramah HAM, pemohon paspor yang termasuk lansia, ibu hamil, balita, dan penyandang disabilitas dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi Karawang tanpa perlu mendaftar di aplikasi M-Paspor.

“Bagi masyarakat dalam kriteria tersebut, tidak perlu mendaftar di M-Paspor dan bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi untuk pembuatan paspor,” pungkasnya.