Imigrasi Karawang Terbitkan 4.229 Paspor Selama September 2025

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat penerbitan 4.229 paspor selama September 2025. Data tersebut disampaikan melalui laporan capaian kinerja bulanan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Dari total 4.333 permohonan paspor yang diterima, sebanyak 3.695 merupakan paspor elektronik 48 halaman. Jumlah pemohon laki-laki dan perempuan tercatat hampir seimbang, yakni masing-masing 1.914 dan 1.881 orang. Selain itu, sebanyak 534 paspor non-elektronik 48 halaman diterbitkan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Dinas Tenaga Kerja Karawang. Sementara itu, terdapat 104 permohonan yang ditolak atau dibatalkan.

Selain pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Karawang juga menangani penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengungkapkan bahwa jenis izin tinggal yang paling banyak diterbitkan pada periode ini adalah perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), diikuti perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas kinerja pada layanan keimigrasian yang kami selenggarakan,” ujar Andro.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berharap publikasi capaian ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian yang profesional dan terbuka.