Imigrasi Karawang Tekankan Pemberian Sanksi Tegas bagi WNA Pelanggar Aturan
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menekankan akan memberikan sanksi tegas kepada setiap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Seluruh WNA yang berada di Indonesia wajib memiliki paspor dan visa yang sah serta masih berlaku. Ketidakberlakuan dokumen tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum dan dapat berujung pada Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
“Setiap WNA wajib mematuhi aturan keimigrasian, termasuk memastikan izin tinggal tetap berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, Selasa (24/2).
Madriva menjabarkan, sebagian besar WNA yang datang dan beraktivitas di wilayah Karawang diketahui untuk kepentingan bekerja serta berada di bawah tanggung jawab penjamin. Setiap penjamin memiliki peran penting untuk memastikan dokumen keimigrasian WNA yang dijaminnya selalu sah dan tidak melewati masa berlaku.
“Ketentuan mengenai tanggung jawab penjamin diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan, kegiatan, serta kepulangan WNA yang dijaminnya,” jelasnya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 semakin menegaskan kewajiban penjamin untuk memastikan setiap WNA harus mematuhi ketentuan izin tinggal dan tidak melakukan pelanggaran administratif.
Ia menambahkan, bahwa pengawasan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Karawang.
“Kami mengimbau para penjamin maupun pihak perusahaan agar aktif memantau masa berlaku dokumen keimigrasian tenaga kerja asingnya. Kepatuhan terhadap aturan menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Penulis: Zaki Mulyono
Editor: Guntur Widyanto


