Imigrasi Karawang Tegaskan Pentingnya Pengawasan Orang Asing bagi Keamanan Negara
KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta kedaulatan negara.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan pengawasan orang asing merupakan salah satu fungsi utama keimigrasian untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengawasan orang asing sangat penting untuk memastikan bahwa keberadaan dan kegiatan mereka di Indonesia sesuai dengan izin tinggal serta tidak menimbulkan potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Madriva, Kamis (12/3).
Ia menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara yang terbuka terhadap kunjungan warga negara asing untuk berbagai tujuan, seperti pariwisata, investasi, pendidikan, maupun kerja sama internasional, tetap perlu menerapkan sistem pengawasan yang efektif.
Menurutnya, pengawasan tersebut dilakukan sejak tahap masuknya orang asing ke wilayah Indonesia, selama mereka berada di dalam negeri, hingga saat mereka meninggalkan wilayah Indonesia.
Selain untuk menjaga keamanan, pengawasan juga bertujuan mencegah berbagai potensi pelanggaran keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, kegiatan yang tidak sesuai dengan jenis visa yang dimiliki, hingga aktivitas yang dapat merugikan kepentingan nasional.
Pengawasan keimigrasian tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Sinergi antarinstansi sangat penting dalam pengawasan orang asing. Melalui koordinasi yang baik, potensi pelanggaran dapat dideteksi lebih dini sehingga langkah penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat,” ujarnya.
Ketentuan mengenai pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menjadi dasar hukum pengawasan lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah negara.
Imigrasi Karawang juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas orang asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dengan pengawasan yang efektif serta dukungan masyarakat, diharapkan keberadaan warga negara asing di Indonesia dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.
Penulis: Zaki Mulyono
Editor: Guntur Widyanto


