Imigrasi Karawang Tegaskan Kewajiban Foto dan Biometrik bagi Pemohon Izin Tinggal

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa setiap pemohon layanan izin tinggal wajib mengikuti proses pengambilan foto, data biometrik, serta wawancara di kantor imigrasi. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Raheysha mengatakan proses tersebut merupakan bagian dari tahapan verifikasi identitas dan administrasi keimigrasian yang harus dilalui oleh pemohon. Proses pengambilan foto, data biometrik, dan wawancara dilakukan setelah berkas persyaratan pemohon dinyatakan lengkap oleh petugas imigrasi.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh petugas, pemohon layanan izin tinggal dapat melanjutkan ke proses pengambilan foto, data biometrik, dan wawancara,” ujarnya, Selasa (3/3).

Ia menjelaskan, sebelum datang ke kantor imigrasi, pemohon terlebih dahulu diwajibkan untuk mengunggah secara mandiri seluruh dokumen persyaratan melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Setelah seluruh dokumen berhasil diunggah, sistem akan menampilkan kode pembayaran yang menjadi tahapan berikutnya dalam proses permohonan izin tinggal.

Selanjutnya, pemohon dapat datang ke kantor imigrasi untuk melakukan konfirmasi kelengkapan berkas sekaligus mengikuti proses pengambilan foto, biometrik, dan wawancara.

Raheysha menambahkan, setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, izin tinggal pemohon akan diproses untuk penerbitan dengan estimasi waktu sekitar tiga hingga empat hari kerja. Dokumen izin tinggal yang telah diterbitkan kemudian akan dikirimkan melalui surat elektronik yang terdaftar pada akun eVisa pemohon.

Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian pada dokumen yang diunggah, pemohon diwajibkan memperbaiki dan melengkapi berkas terlebih dahulu sebelum dapat melanjutkan ke tahap foto dan wawancara.

“Kami berharap para pemohon izin tinggal dapat memastikan seluruh berkas yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan agar proses pelayanan dapat berjalan lancar dan optimal,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto