Imigrasi Karawang Rilis Capaian Kinerja Agustus, 4.081 Pemohon Paspor Terlayani

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merilis laporan kinerja periode Agustus 2025. Data ini dipublikasikan sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas layanan publik, mencakup pelayanan paspor, izin tinggal keimigrasian, hingga realisasi anggaran.

Sepanjang Agustus 2025, tercatat 4.081 permohonan paspor yang dilayani. Dari jumlah tersebut, 3.526 permohonan merupakan paspor elektronik, dengan mayoritas pemohon adalah laki-laki.

Sementara itu, 555 permohonan paspor non-elektronik didominasi calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengajukan paspor baru melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Dinas Tenaga Kerja Karawang. Dari total keseluruhan permohonan, 81 di antaranya ditolak atau dibatalkan.

Selain layanan paspor, Kantor Imigrasi Karawang juga mencatat penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra, menjelaskan bahwa penerbitan terbanyak pada periode tersebut adalah perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), disusul penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) baru.

“Data ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas layanan publik di bidang keimigrasian,” ujar Andro dalam keterangan resminya.

Tak hanya layanan keimigrasian, laporan kinerja juga mencakup aspek keuangan. Penyerapan anggaran Kantor Imigrasi Karawang hingga Agustus 2025 dilaporkan berjalan optimal. Anggaran difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan, penguatan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan program prioritas di bidang keimigrasian.

Dengan adanya publikasi laporan ini, Kantor Imigrasi Karawang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat.