Imigrasi Karawang Jelaskan Alasan Paspor Harus Berlaku Minimal 6 Bulan

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk memastikan paspor memiliki sisa masa berlaku minimal enam bulan sebelum keberangkatan. Ketentuan ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses pemeriksaan keimigrasian.

Paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan berpotensi menyebabkan penumpang tidak diizinkan melanjutkan perjalanan, baik oleh petugas imigrasi maupun oleh pihak maskapai penerbangan. Hal tersebut disebabkan banyak negara tujuan yang menerapkan aturan masa berlaku paspor sebagai salah satu syarat masuk bagi wisatawan asing.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa ketentuan sisa masa berlaku paspor minimal enam bulan bertujuan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan selama seseorang berada di luar negeri.

“Banyak negara mensyaratkan paspor memiliki sisa masa berlaku minimal enam bulan sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi perpanjangan masa tinggal atau kondisi tertentu yang membuat pemegang paspor harus berada lebih lama di negara tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut juga berkaitan dengan standar keamanan dokumen perjalanan serta kebijakan keimigrasian yang berlaku secara internasional. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memeriksa masa berlaku paspor sejak jauh hari sebelum merencanakan perjalanan.

“Pastikan masa berlaku paspor masih mencukupi sebelum melakukan perjalanan. Jika masa berlaku sudah mendekati habis, sebaiknya segera mengajukan permohonan penggantian paspor agar tidak mengalami kendala saat proses keberangkatan,” jelasnya.

Penggunaan paspor sebagai dokumen perjalanan internasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menjadi dasar pengawasan lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah Indonesia.

Melalui pemahaman terhadap ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan perjalanan ke luar negeri dengan lebih baik sehingga terhindar dari kendala administratif saat pemeriksaan keimigrasian.

 

Penulis: Citra Firza Azizah

Editor: Guntur Widyanto