Imigrasi Karawang Ingatkan Masyarakat Siapkan Dokumen Sebelum ke Luar Negeri

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk mempersiapkan dokumen perjalanan secara matang sebelum keberangkatan. Persiapan dokumen dinilai penting agar proses pemeriksaan imigrasi dapat berjalan lancar.

Salah satu dokumen utama yang harus diperhatikan adalah paspor. Masyarakat diminta memastikan paspor masih berlaku, dalam kondisi baik, serta memiliki halaman kosong yang cukup untuk penempatan cap keimigrasian maupun visa.

Selain paspor, sejumlah negara tujuan juga memiliki persyaratan tambahan bagi wisatawan yang akan masuk ke wilayahnya, seperti visa, tiket perjalanan, hingga dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengingatkan masyarakat untuk memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan sejak jauh hari sebelum keberangkatan.

“Sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, masyarakat perlu memastikan paspor masih berlaku, tidak rusak, dan memiliki halaman kosong yang cukup. Persiapan dokumen sejak awal akan membantu menghindari kendala saat proses pemeriksaan imigrasi,” ujarnya, Kamis (12/3).

Ketentuan mengenai penggunaan paspor sebagai dokumen perjalanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah Indonesia.

Melalui imbauan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mempersiapkan perjalanan internasional secara baik sehingga proses keberangkatan dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto