Imigrasi Karawang Edukasi Pelaku Usaha di KIIC, Tingkatkan Pengawasan TKA
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan sosialisasi keimigrasian kepada sejumlah perusahaan di kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), Senin (6/10). Kegiatan ini menjadi upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terhadap prosedur serta ketentuan hukum terkait keberadaan dan aktivitas Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah industri Karawang.

Kawasan KIIC diketahui sebagai salah satu kawasan industri terbesar dan paling aktif di Jawa Barat yang menampung banyak perusahaan multinasional. Banyaknya Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja sebagai tenaga ahli, investor, maupun manajemen di kawasan ini menuntut adanya pengawasan dan pemahaman yang baik mengenai aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Karawang dalam memastikan keberadaan orang asing memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sosialisasi ini kami lakukan agar perusahaan dan WNA di KIIC memahami kewajiban serta aturan keimigrasian yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tidak terjadi pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan izin kerja,” ujar Andro.

Ia juga mengapresiasi dukungan pihak pengelola KIIC yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan industri yang aman, tertib, dan kondusif bagi investasi.
Division Head External & Public Relation KIIC, Bambang Sugeng, turut memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Karawang atas peran aktifnya dalam menjaga stabilitas dan keamanan kawasan industri.
“Kami menyambut baik kegiatan ini karena sangat penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan, sekaligus menjaga reputasi KIIC sebagai kawasan industri internasional yang profesional dan tertib hukum,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan dua narasumber utama dari jajaran Imigrasi Karawang. Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Ghanda Ade Satiawan, memaparkan tentang prosedur dan tata cara pengurusan izin tinggal bagi orang asing, termasuk mekanisme pelaporan serta pembaruan izin. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu Hidayat, menjelaskan tentang pengawasan terhadap aktivitas orang asing serta konsekuensi hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan keimigrasian.

Para peserta yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dengan aktif mengajukan pertanyaan seputar izin tinggal, pelaporan keberadaan orang asing, hingga mekanisme pelaporan jika terjadi pelanggaran.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Karawang berharap seluruh perusahaan di kawasan KIIC dapat semakin memahami kewajiban mereka dalam hal pengawasan orang asing serta memperkuat kerja sama antara instansi pemerintah, pengelola kawasan industri, dan pihak swasta dalam mewujudkan iklim investasi yang aman, tertib, dan berdaya saing di Kabupaten Karawang.



