Gak Perlu Khawatir Permohonan Hangus, Begini Cara Ajukan Reschedule di M-Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memastikan bahwa pemohon paspor yang berhalangan hadir pada jadwal kedatangan yang telah ditentukan, tidak perlu khawatir permohonannya hangus. Pasalnya, Aplikasi M-Paspor dilengkapi dengan fitur penjadwalan ulang (reschedule) yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang mengalami kendala mendadak.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyebutkan bahwa fitur ini merupakan solusi bagi pemohon yang sudah melakukan pembayaran namun tidak bisa datang ke kantor imigrasi karena alasan mendesak.

“Sering kali pemohon khawatir uangnya akan hilang jika tidak hadir. Padahal, sistem M-Paspor memberikan fleksibilitas untuk mengubah jadwal. Namun, perlu dicatat bahwa ada syarat dan ketentuan teknis yang berlaku,” ujar Madriva, Rabu (07/01).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan, syarat pertama agar proses reschedule dapat dilakukan yaitu pengajuan penjadwalan dilakukan paling lambat H-1 sebelum tanggal kedatangan. Selain itu, syarat kedua yang wajib dipenuhi yaitu selama kuota antrean pada tanggal yang dituju masih tersedia.

“Perlu diingat juga, kesempatan reschedule ini hanya diberikan satu kali saja. Jadi kami mengimbau pemohon untuk benar-benar memastikan tanggal pengganti yang dipilih sudah sesuai,” pungkasnya.

 

Penulis: Rizky Febriansyah

Editor: Guntur Widyanto