Cuti Bersama dan Libur Imlek, Imigrasi Karawang Tutup Layanan, Buka Kembali 18 Februari 2026
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menutup seluruh layanan keimigrasian selama periode cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek 2026. Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra mengatakan, layanan keimigrasian ditutup pada tanggal 16-17 Februari dan akan dibuka kembali pada 18 Februari 2026.
“Penyesuaian jadwal ini dilakukan mengikuti ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Setelah masa libur berakhir, seluruh layanan keimigrasian akan kembali beroperasi seperti hari kerja biasa,” ujarnya, Kamis (12/2).
Lebih lanjut, Andro meminta masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk memastikan paspor yang dimiliki masih aktif masa berlakunya. Ia menyarankan agar pengurusan dokumen keimigrasian dapat dilakukan lebih awal untuk menghindari kendala saat dibutuhkan.

“Pengurusan paspor tidak harus menunggu habis dulu masa berlakunya. Misalnya kalau sudah di bawah 6 bulan, maka bisa segera mengajukan penggantian,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar memperbarui informasi yang disampaikan secara berkala melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Karawang.
“Kami menyediakan berbagai kanal media sosial agar memudahkan masyarakat untuk update setiap informasi terbaru, khususnya terkait layanan keimigrasian di kantor kami,” pungkasnya.
Penulis: Evi Mutmainah
Editor: Guntur Widyanto


