Cara Praktis Kirim Paspor ke Rumah: Manfaatkan Layanan Pos di Imigrasi Karawang
Tak punya waktu untuk kembali ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan paspor? Jangan khawatir! Kini, masyarakat Karawang punya opsi yang jauh lebih praktis. Pasalnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bekerja sama dengan Pos Indonesia untuk menghadirkan layanan pengiriman paspor langsung ke alamat yang dituju oleh pemohon.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa layanan ini diperuntukkan bagi seluruh pemohon paspor di Kantor Imigrasi Karawang.
“Cukup daftarkan diri setelah proses wawancara selesai, nanti paspornya bisa dikirim melalui Pos,” ujarnya.
Agar layanan ini bisa kamu manfaatkan dengan maksimal, berikut sejumlah tips sekaligus langkah yang perlu kamu lakukan.
1. Langsung Datangi Mobil Pos di Area Kantor Imigrasi
Saat proses wawancara selesai dan permohonan paspormu disetujui, kamu bisa langsung menuju mobil layanan Pos Indonesia yang terparkir di halaman kantor imigrasi. Di sinilah pendaftaran pengiriman paspor dilakukan, praktis dan cepat.
2. Mengisi Formulir dengan Data yang Benar
Petugas Pos akan memberikan formulir pengiriman. Pastikan kamu mengisi semua data dengan lengkap: nama, alamat, nomor telepon, hingga kode pos. Kesalahan kecil bisa membuat pengiriman terlambat, jadi pastikan kamu teliti, ya!
3. Siapkan Pembayaran Ongkos Kirim
Biaya pengiriman akan disesuaikan dengan alamat tujuan. Setelah formulir beres, kamu tinggal melakukan pembayaran langsung kepada petugas Pos. Simpan bukti pembayarannya untuk memantau proses pengiriman.
4. Duduk Manis, Paspor Akan Datang Sendiri
Proses cetak paspor selesai dicetak dalam empat hari kerja. Setelah itu, paspormu akan diserahkan ke petugas Pos. Kamu hanya perlu menunggu paspor tiba di rumah sesuai alamat yang dicantumkan.



