Bukan Mainan, Imigrasi Karawang Imbau Jauhkan Paspor dari Jangkauan Anak-Anak

KARAWANG – Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengingatkan masyarakat, khususnya para orangtua, untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan paspor. Hal ini disebabkan masih ditemukannya kasus paspor yang rusak akibat kelalaian penyimpanan, salah satunya karena menjadi objek coretan anak-anak.

“Paspor merupakan dokumen negara yang fisiknya harus dijaga dengan baik. Kerusakan kecil, seperti sobekan, noda basah, atau coretan tinta, dapat berakibat paspor menjadi rusak,” ujarnya, Jumat (09/01).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan, salah satu dampak negatif dari rusaknya paspor adalah ditolaknya pemegang paspor saat ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Sering kali orang tua lalai menaruh paspor di tempat yang mudah dijangkau anak. Akibatnya, paspor dicoret-coret. Padahal, jika paspor rusak sedemikian rupa, dokumen tersebut tidak bisa digunakan dan pemegang pasti akan ditolak saat pemeriksaan di bandara,” ujar Madriva di Karawang.

Dirinya menambahkan, apabila ditemukan unsur kelalaian, maka setiap pemegang paspor yang rusak akan dikenakan sanksi administratif berupa pemberian biaya beban/denda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2024, penggantian paspor rusak dikenakan biaya beban sebesar Rp 500 ribu di luar biaya penerbitan buku baru.

“Kami mengajak kepada seluruh pihak untuk menyimpan paspornya di tempat yang aman, kering, dan tidak terjangkau oleh anak-anak setelah selesai digunakan. Langkah preventif ini penting untuk memastikan paspor selalu dalam kondisi prima saat dibutuhkan untuk bepergian,” pungkasnya.

 

Penulis: Rizky Febriansyah

Editor: Guntur Widyanto