Bikin Paspor Kini Lebih Mudah, Ini Panduan Lengkap Menggunakan Aplikasi M-Paspor
Mengurus paspor kini tidak lagi harus datang langsung ke kantor imigrasi hanya untuk mengambil antrean. Melalui aplikasi M-Paspor, masyarakat dapat melakukan pendaftaran permohonan paspor secara online sehingga proses di kantor imigrasi menjadi lebih cepat dan tertata.
Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengatur jadwal kedatangan sekaligus mengunggah dokumen persyaratan sebelum datang ke kantor imigrasi. Dengan sistem ini, pemohon hanya perlu datang sesuai jadwal untuk menjalani proses verifikasi berkas, wawancara, foto, dan perekaman biometrik.
Agar tidak bingung saat menggunakannya, berikut tahapan penggunaan aplikasi M-Paspor yang perlu diketahui.
1. Unduh Aplikasi dan Registrasi Akun
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, pemohon perlu membuat akun dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email aktif, serta nomor telepon.
Setelah itu, sistem akan mengirimkan email verifikasi untuk mengaktifkan akun.
2. Ajukan Permohonan Paspor
Setelah akun aktif, pemohon dapat memilih menu pengajuan permohonan. Pada tahap ini, pemohon menentukan jenis layanan yang dibutuhkan, seperti pembuatan paspor baru atau penggantian paspor yang masa berlakunya telah habis.
3. Unggah Dokumen Persyaratan
Pemohon kemudian diminta mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung lain seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah.
Pastikan dokumen yang diunggah terlihat jelas dan dapat dibaca dengan baik agar proses verifikasi berjalan lancar.
4. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan
Setelah dokumen diunggah, pemohon dapat memilih kantor imigrasi yang ingin didatangi serta menentukan jadwal kedatangan yang tersedia. Sistem kuota harian diberlakukan untuk menjaga kualitas pelayanan dan menghindari penumpukan pemohon pada hari yang sama.
5. Lakukan Pembayaran
Tahap terakhir adalah melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode billing. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode yang tersedia. Bukti pembayaran perlu disimpan karena akan diperiksa saat pemohon datang ke kantor imigrasi.
Setelah semua proses tersebut selesai, pemohon hanya perlu datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih dengan membawa dokumen asli. Di sana, pemohon akan menjalani proses verifikasi berkas, wawancara, pengambilan foto, serta perekaman biometrik.
Melalui layanan digital seperti M-Paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus berupaya menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih mudah, profesional, dan berorientasi pada kenyamanan masyarakat.
Penulis: Winda Lestari
Editor: Guntur Widyanto


