Begini Prosedur Perubahan Biodata Paspor di Kantor Imigrasi Karawang

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memberikan penjelasan mengenai prosedur perubahan biodata paspor bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data pada dokumen perjalanan tersebut. Perubahan dapat diajukan apabila terdapat kesalahan penulisan maupun perubahan data identitas pemohon.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan permohonan perubahan biodata harus didukung dokumen persyaratan yang lengkap dan sah.

“Perubahan biodata paspor hanya dapat diproses apabila pemohon melampirkan dokumen pendukung yang sah, seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, buku nikah, atau dokumen resmi lain yang menunjukkan data yang benar,” ujarnya, Jumat (27/02).

Ia menjelaskan, pemohon wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengajukan permohonan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam proses tersebut, petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen guna memastikan kebenaran data serta dasar permohonan perubahan biodata.

“Pemohon harus mengajukan permohonan BAP dan mengikuti alur pelayanan yang berlaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi syarat, barulah perubahan biodata dapat diproses sesuai ketentuan,” kata Madriva.

Imigrasi Karawang juga mengimbau masyarakat agar teliti memeriksa data diri sebelum paspor diterbitkan. Ketidaksesuaian data berpotensi menimbulkan kendala administratif, terutama saat dokumen digunakan untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto