Begini Prosedur Permohonan Layanan Percepatan Paspor di Kantor Imigrasi Karawang
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan layanan percepatan paspor bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam waktu singkat. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pemohon yang memiliki kepentingan mendesak, baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, maupun kebutuhan lainnya.
Untuk mengajukan layanan percepatan paspor, pemohon bisa langsung mendatangi Kantor Imigrasi Karawang untuk melakukan pendaftaran paspor percepatan dan juga menjalani proses wawancara, perekaman sidik jari, dan verifikasi dokumen.
Kepala Seksi Layanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa layanan percepatan paspor dikenakan biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemohon layanan percepatan paspor tetap harus mengikuti seluruh tahapan permohonan. Perbedaannya terletak pada waktu penyelesaian, di mana paspor dapat diterbitkan pada hari yang sama setelah proses pembayaran dan pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap,” ujarnya Selasa (27/01).
Dirinya menambahkan, biaya layanan percepatan yaitu sebesar Rp 1 juta berada di luar biaya penerbitan paspor reguler, yang mana untuk paspor masa berlaku 5 tahun sebesar Rp 650 ribu dan masa berlaku 10 tahun Rp 950 ribu. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lebih lanjut, Pangdam mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi.
“Kelengkapan dokumen dan ketepatan waktu kehadiran pemohon sangat membantu kelancaran proses pelayanan,” ujarnya.
Dengan adanya layanan percepatan paspor ini, Kantor Imigrasi Karawang berharap dapat memberikan kemudahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu mendesak.
Penulis: Winda Lestari
Editor: Guntur Widyanto


