Begini Cara Urus Layanan Percepatan Paspor di Imigrasi Karawang

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan berbagai inovasi layanan. Salah satu inovasi yang kini banyak diminati oleh masyarakat yaitu layanan percepatan penyelesaian paspor di hari yang sama.

Layanan ini dihadirkan untuk masyarakat yang memerlukan dokumen paspornya dalam waktu cepat. Beberapa kriteria permohonan layanan percepatan yaitu untuk keperluan berobat ke luar negeri, bekerja, maupun berobat ke luar negeri. Masyarakat dapat memperoleh paspor pada hari yang sama dengan proses permohonan, selama seluruh persyaratan dipenuhi dan kuota pelayanan masih tersedia.

Berikut adalah sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat yang ingin mengajukan layanan percepatan paspor:
1. Membawa seluruh dokumen persyaratan beserta dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari perusahaan atau instansi terkait yang menjelaskan keperluan mendesak;
2. Melengkapi seluruh persyaratan pada hari yang sama, sebelum proses pengajuan dilakukan;
3. Melakukan proses foto dan wawancara serta perekaman sidik jari;
4. Membayar layanan percepatan sebesar Rp 1 juta di luar dari tarif PNBP paspornya.

Screenshot

Penulis: Evi Mutmainah