Banyak yang Belum Tahu, Ini Biaya Ganti Paspor Habis Masa Berlaku

KARAWANG — Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri diimbau untuk lebih cermat memperhatikan masa berlaku paspor. Paspor yang masa berlakunya akan segera habis perlu dilakukan penggantian untuk menghindari kendala saat proses keberangkatan.

Apabila paspor telah memasuki 6 bulan sebelum habis masa berlaku, maka harus segera dilakukan permohonan penggantian. Proses penggantian dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat. Lalu, berapa sih biaya penggantian paspor?

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, disebutkan bahwa untuk penggantian paspor elektronik dengan jangka aktif selama 5 tahun akan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 650 ribu. Sedangkan, untuk yang masa berlaku 10 tahun, pemohon diwajibkan untuk melakukan pembayaran senilai Rp 950 ribu.

Lebih lanjut, masyarakat diimbau agar menyesuaikan pilihan jenis paspor dengan kebutuhan perjalanan masing-masing. Paspor dengan masa berlaku lebih panjang dinilai lebih praktis bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri karena dapat mengurangi frekuensi penggantian paspor.

Dengan melakukan pengecekan masa berlaku paspor secara rutin dan mengajukan penggantian lebih awal, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan ke luar negeri dengan lebih nyaman dan tanpa hambatan administrasi.

 

Penulis: Citra Firza Azizah

Editor: Guntur Widyanto