Cegah Permohonan Paspor Hangus, Imigrasi Karawang Lakukan Jemput Bola Layani Pemohon Paspor Sakit
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus pembuatan paspor. Melalui Layanan “Emergency Passport”, Imigrasi Karawang melakukan jemput bola dengan mendatangi BH, pemohon paspor yang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Fikri Medika, Senin (28/9).
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono menjelaskan bahwa pemberian layanan berawal dari adanya informasi terkait pemohon paspor yang tidak dapat hadir ke kantor imigrasi akibat dirawat inap di rumah sakit. Menanggapi hal tersebut, Imigrasi Karawang kemudian menugaskan dua orang pegawai untuk melakukan proses foto dan perekaman sidik jari.
“Awalnya, pemohon sudah mendapatkan jadwal mendatangi Kantor Imigrasi Karawang untuk proses penggantian paspor. Namun, karena kondisi kesehatannya belum membaik dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, pemohon tidak dapat datang sesuai jadwal,” jelas Pangdam.
Lebih lanjut, Pangdam menyebutkan bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen persyaratan, Kantor Imigrasi Karawang mengirimkan tim ke Rumah Sakit Umum (RSU) Fikri Medika Karawang. Kedatangan tim bertujuan untuk melakukan proses foto dan perekaman biometrik.
“Mengingat kondisi pemohon yang tidak memungkinkan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi, kami mengambil Langkah jemput bola dengan mendatangi rumah sakit. Hal ini kami lakukan agar pemohon tetap dapat memperoleh layanan penggantian paspor yang dibutuhkannya.” Ujarnya.
Pangdam menambahkan, melalui layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang sedang mengalami sakit sehingga sulit untuk mengajukan penggantian paspor di kantor imigrasi.
“Kami ingin masyarakat yang memang membutuhkan pelayanan bisa tetap terlayani, meskipun dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk datang langsung. Semoga Langkah ini bisa membantu warga Karawang, terutama yang membutuhkan paspor untuk keperluan mendesak seperti pengobatan ke luar negeri” ucap pangdam.
Sebagai informasi, Layanan Emergency Passport merupakan inovasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang yang ditunjukan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan paspor, khususnya bagi yang sedang mengalami kondisi sakit. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan Layanan ini dapat menghubungi nomor WhatssApp Gateway Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang 0811-1018-171 pada hari dan jam kerja.
Penulis: Irene Nadhifa Amanda
Editor: Guntur Widyanto


