Imigrasi Bebaskan Denda Penggantian Paspor Rusak atau Hilang, Simak Syarat dan Ketentuannya

KARAWANG – Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto memastikan kepada masyarakat yang ingin mengurus penggantian paspor rusak atau hilang akan dikenakan tarif nol rupiah. Namun, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh setiap pemohon.

“Ketentuan ini hanya berlaku bagi permohonan penggantian paspor yang rusak atau hilang akibat dalam keadaan kahar,” ujarnya, Rabu (26/8).

Lebih lanjut, Iman menambahkan, tidak semua permohonan penggantian paspor rusak atau hilang akibat keadaan kahar akan dikenakan tarif nol rupiah. Kemudahan ini ini hanya dapat diajukan dalam jangka waktu enam bulan sejak terjadinya kahar.

“Untuk membuktikan bahwa memang peristiwa bencana terjadi kurang dari enam bulan sebelum pengajuan penggantian, pemohon diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dari kantor desa atau kelurahan setempat,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mengurus penggantian paspor sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Iman juga mengingatkan agar setiap pemohon dapat melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan agar proses penggantian paspor dapat berjalan dengan lancar.

Sebagai informasi, selain melampirkan surat keterangan dari desa atau kelurahan, untuk penggantian paspor akibat rusak, pemohon wajib melampirkan dokumen persyaratan berupa KTP-elektronik, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, dan Paspor yang lama. Sedangkan untuk penggantian paspor akibat hilang, maka diharuskan untuk membawa KTP-elektronik, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, serta Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) yang diterbitkan oleh kepolisian.

Ketentuan mengenai pemberian tarif nol rupiah bagi pemohon penggantian paspor akibat rusak atau hilang karena kahar kurang dari enam bulan sejak peristiwa terjadi, telah diatur dalam Peraturan Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah terhadap Permohonan Paspor Biasa dalam Kondisi Kahar.

 

Penulis: Irene Nadhifa Amanda

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: Kompas.com