Gelar Opsgab di Purwakarta, Imigrasi Karawang Dapati 2 WNA Tidak Sesuai Izin Tempat Tinggalnya
KARAWANG– Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kabupaten Purwakarta, Kamis (13/8). Kegiatan pengawasan lapangan ini melibatkan perwakilan dari 18 instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Purwakarta.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, menyampaikan bahwa operasi gabungan ini dilaksankan untuk memastikan kesesuaian dokumen, izin tinggal, serta kepatuhan Orang Asing dan penjamin terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh keberadaan dan aktivitas Orang Asing di wilayah Purwakarta berjalan sesuai ketentuan hukum. Melalui keterlibatan seluruh unsur TIMPORA, kami ingin menghadirkan rasa aman serta menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat,” ujar Iman.
Rangkaian kegiatan diawali dengan Rapat Koordinasi dan Apel Kesiapan di Rumah Makan Amor Cikumpay, Purwakarta. Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju sasaran lokasi pengawasan di Perumahan Benteng Mutiara Mas, Kabupaten Purwakarta. Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian serta identitas terhadap 64 Orang Asing.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim mendapati 17 Orang Asing yang terindikasi memiliki ketidaksesuaian antara alamat tempat tinggal sebenarnya dengan alamat yang terdaftar pada izin tinggal.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Candra Wahyu Hidayat, menjelaskan langkah penanganan dan tindak lanjut terhadap temuan tersebut.
“Dari pendalaman dan Pengecekan Sistem Keimigrasian yang kami lakukan, sebanyak 15 Orang Asing telah menyelesaikan proses mutasi alamat. Namun, terdapat 2 Orang Asing yang terbukti belum melakukan pembaruan/mutasi alamat izin tinggalnya,” jelas Candra.
Lebih lanjut, Candra menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil penjamin dari perusahaan terkait untuk memberikan klarifikasi. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-469.GR.03.06 Tahun 2024, pihak Imigrasi melayangkan Surat Peringatan kepada kedua Orang Asing tersebut.
“Kami memberikan Surat Peringatan kepada dua WNA tersebut untuk segera menyelesaikan mutasi alamat dalam jangka waktu 30 hari. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan kewajiban pelaporan tersebut tidak dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi administratif keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Candra.
Sejalan dengan hal tersebut, pelaksanaan Operasi Gabungan TIMPORA ini mendapat apresiasi positif dari tokoh masyarakat setempat atas upaya keimigrasian dalam menjaga kondusivitas wilayah. Melalui sinergi antarinstansi ini, Kanim Karawang berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pengawasan preventif guna menekan potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah kerjanya.


