Awas! Salah Pilih Jenis Permohonan, Bisa Begini Akibatnya

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dan teliti saat memilih jenis layanan permohonan pada Aplikasi M-Paspor. Kesalahan dalam memilih opsi permohonan dapat menyebabkan penolakan secara otomatis oleh sistem.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono menjelaskan bahwa saat ini sistem imigrasi telah terintegrasi langsung dengan basis data biometrik nasional.

“Ketika pemohon mengajukan pembuatan paspor, data biometrik seperti nama, tempat dan tanggal lahir, sidik jari, hingga foto wajah akan terdeteksi terduplikasi dengan data pembanding yang sudah tersimpan di sistem,” ujar Pangdam, Selasa (28/7).

Pangdam menyebutkan, kondisi duplikasi data terjadi karena telah mengajukan pembuatan paspor sebelumnya, namun alih-alih memilih penggantian, pemohon justru menyetujui permohonan baru. Meskipun paspor lama sudah habis masa berlakunya atau hilang, riwayat data biometrik pemohon tetap tersimpan dalam database keimigrasian.

Untuk itu, Pangdam menekankan pentingnya bagi pemohon untuk mengingat riwayat kepemilikannya sebelum melakukan pendaftaran online.

“Bagi masyarakat yang sudah pernah memiliki paspor meskipun terbitan lama atau sudah habis masa berlakunya wajib memilih jenis Penggantian Paspor, bukan permohonan paspor baru. Jika memilih permohonan baru, otomatis akan dibatalkan sistem biometrik,” tegasnya.

Ia menambahkan, bagi pemohon yang paspor lamanya mengalami kerusakan atau hilang, prosesnya tidak bisa langsung diajukan melalui Aplikasi M-Paspor. Pemohon wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu oleh petugas sebelum bisa diproses lebih lanjut.