Lengkapi Dokumen Ini Jika Paspormu Hilang atau Rusak!
KARAWANG – Salah satu hal yang wajib dilakukan oleh setiap masyarakat yang ingin mengajukan permohonan penggantian paspor akibat rusak atau hilang adalah melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan. Namun, hingga saat ini masih terdapat sejumlah pemohon yang mengetahui berkas yang harus dilampirkan saat mendatangi kantor imigrasi.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yaitu, paspor lama (jika rusak), KTP, dan Kartu Keluarga (KK). Kemudian, akta lahir/ijazah/buku nikah (apabila sudah melakukan perkawinan).
“Namun apabila diperlukan verifikasi lebih lanjut, setiap petugas berwenang untuk meminta dokumen tambahan selain dokumen utama yang disebutkan,” ujarnya, Senin (27/7).
Sementara itu, untuk pengurusan BAP paspor hilang, pemegang paspor perlu melampirkan surat keterangan lapor kehilangan dari kepolisian.Namun, apabila kehilangan atau kerusakan paspor terjadi karena faktor kahar seperti bencana alam, maka pemegang paspor juga dapat melampirkan surat keterangan kahar.
“Silakan lampirkan surat keterangan kahar dari kelurahan atau desa setempat agar dibebaskan dari biaya denda,” jelasnya.
Imigrasi Karawang menekankan bahwa proses BAP merupakan proses vital untuk memastikan bahwa paspor yang hilang atau rusak tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang. Diharapkan pemegang paspor dapat menjaga paspornya dengan baik agar tidak terjadi kehilangan maupun kerusakan yang tidak diinginkan.
Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi
Editor: Guntur Widyanto


