Imigrasi Karawang Ingatkan Pemohon Lengkapi Dokumen Persyaratan Paspor
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum mengajukan permohonan paspor guna memperlancar proses verifikasi dan penerbitan dokumen perjalanan.
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengatakan pemohon paspor baru wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dokumen pendukung berupa akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah. Sementara itu, pemohon penggantian paspor diwajibkan membawa KTP elektronik dan paspor lama.
“Namun apabila petugas menilai perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut, petugas berwenang untuk meminta dokumen pendukung tambahan,” kata Pangdam, Jumat (24/7).
Ia menjelaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau kekurangan dokumen, pemohon harus terlebih dahulu melakukan perbaikan di instansi yang berwenang sebelum proses permohonan paspor dapat dilanjutkan.
Menurut Pangdam, kelengkapan dan kesesuaian data menjadi bagian penting dalam menjamin keabsahan identitas pemegang paspor saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Ini merupakan bentuk antisipasi agar saat bepergian ke luar negeri nanti pemegang paspor terhindar dari pelanggaran keimigrasian di negara lain dan terlindung dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujarnya.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyatakan terus berkomitmen memberikan layanan keimigrasian yang transparan dan akuntabel serta mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku agar proses pengurusan paspor dan perjalanan ke luar negeri dapat berjalan dengan lancar.
Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi
Editor: Guntur Widyanto


