Imigrasi Karawang Beri Kemudahan, Daftar Antrean Paspor Bisa secara Online
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan kepada masyarakat yang berencana membuat paspor baru atau penggantian karena habis masa berlaku, untuk melakukan pendaftaran antrean melalui Aplikasi M-Paspor terlebih dahulu.
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran antrean melalui Aplikasi M-Paspor bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat agar mendapatkan kuota tanpa perlu datang sejak pagi. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mengurai antrean permohonan pemohon.
“Pada menu Aplikasi M-Paspor sudah tertulis masing-masing jam kedatangan. Jadi, masyarakat tidak perlu datang sejak pagi, cukup 30 menit sebelum waktu kedatangan yang sudah ditentukan,” tegasnya, Rabu (22/7).
Lebih lanjut, Pangdam mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mengurus paspornya untuk memantau jadwal pembukaan kuota antrean di Aplikasi M-Paspor. Pembukaan kuota dilakukan pada hari kerja terakhir di setiap bulan dan akan diinformasikan pemberitahuannya melalui media sosial.
”Silakan ikuti kanal media sosial kami untuk meng-update informasi pembukaan kuota terbaru,” ujarnya.
Ia berharap, bagi masyarakat yang telah berhasil mendapatkan kuota antrean online untuk segera melakukan pembayaran permohonan serta datang ke kantor imigrasi tepat waktu.
“Kalau sudah dapat kepastian tanggal kedatangan, segera melakukan pembayaran paling lambat 2 jam. Setelah itu, datang tepat waktu supaya tidak mengganggu antrean pemohon di jam lainnya,” pungkasnya.


