Pemohon Prioritas Bisa Urus Paspor Tanpa Daftar Antrean Online di Imigrasi Karawang, Ini Kriterianya

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memberikan kemudahan pengurusan paspor bagi pemohon prioritas melalui layanan ramah Hak Asasi Manusia (HAM). Melalui layanan tersebut, pemohon yang masuk kategori prioritas dapat mengajukan permohonan paspor tanpa harus mendaftar secara daring melalui aplikasi M-Paspor.

Kepala Seksi Pelayanan Verifikasi dan Dokumen Perjalanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengatakan layanan tersebut diperuntukkan bagi lansia berusia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan balita.

“Jadi tidak perlu mendaftar online lewat M-Paspor. Cukup menyiapkan persyaratan dengan lengkap dan datang ke kantor imigrasi,” ujar Pangdam, Selasa (21/7).

Ia menjelaskan, layanan prioritas ramah HAM tersedia setiap hari dengan kuota antrean yang terbatas. Untuk itu, Pangdam mengimbau agar pemohon dapat mendatangi kantor imigrasi pada pagi hari.

Menurut Pangdam, layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, humanis, dan memberikan kemudahan akses bagi kelompok rentan.

Melalui layanan prioritas ramah HAM, Kantor Imigrasi Karawang berharap masyarakat yang termasuk dalam kategori prioritas dapat memperoleh pelayanan keimigrasian secara lebih mudah, cepat, dan berkualitas.