Imigrasi Karawang Ingatkan Penjamin WNA Pastikan Izin Tinggal Sesuai Ketentuan
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau para penjamin Warga Negara Asing (WNA) agar memastikan dokumen perjalanan, visa, dan izin tinggal WNA yang dijaminnya sesuai dengan tujuan kedatangan serta tetap berlaku selama berada di Indonesia.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Raheysha, mengatakan penjamin memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan WNA yang dijaminnya mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian.
“Penjamin mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh dokumen perjalanan dan izin tinggal WNA sesuai dengan tujuan yang dibutuhkan serta memastikan WNA mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku,” ujar Raheysha, Rabu (8/7).
Ia menjelaskan, setiap WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang wajib memiliki dokumen perjalanan, visa, dan izin tinggal yang sah serta masih berlaku. Jenis visa yang dimiliki juga harus sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaan WNA di Indonesia.
Menurut Raheysha, penyalahgunaan visa atau izin tinggal merupakan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang dapat berujung pada pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) oleh petugas imigrasi. Selain itu, penjamin juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, memfasilitasi kegiatan yang bertentangan dengan hukum, atau tidak memenuhi kewajiban sebagai penjamin, termasuk kewajiban pembiayaan pemulangan WNA apabila diperlukan.
Dalam proses administrasi keimigrasian, penjamin juga memiliki peran penting dalam pengajuan maupun perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Dokumen seperti surat permohonan, surat penjaminan, serta identitas penjamin menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi agar proses permohonan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Raheysha menambahkan, ketidaksesuaian izin tinggal dengan aktivitas WNA di Indonesia tidak hanya berdampak kepada WNA yang bersangkutan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi penjaminnya apabila terbukti lalai atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Melalui imbauan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengajak seluruh penjamin untuk menjalankan tanggung jawabnya secara optimal. Kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian diharapkan dapat mendukung tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di Indonesia.


