Awas! Karena Hal Ini Permohonan Paspormu Bisa Dibatalkan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pengambilan paspor setelah empat hari kerja pasca proses foto dan wawancara. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumdayo Gusmaritno, mengatakan apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak dilakukan pengambilan, maka permohonan paspor akan dibatalkan.

“Apabila melewati 30 hari, maka paspor akan otomatis dibatalkan oleh sistem dan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang telah dibayarkan akan hangus,” jelasnya, Jumat (3/7).

Lebih lanjut, Madriva menyampaikan apabila pemohon paspor tidak dapat hadir ke kantor imigrasi pada tanggal yang telah ditentukan, maka proses pengambilan dapat dilakukan di lain hari.

“Sebagai contoh, jadwal pengambilan paspornya di hari Rabu. Tetapi kebetulan berhalangan hadir, maka bisa melakukan pengambilan di hari selanjutnya, yang penting tidak lebih dari 30 hari,” jelasnya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui status permohonan paspornya, dapat langsung menghubungi WhatsApp Kantor Imigrasi Karawang di nomor 0859-2193-6785.

“Cukup sampaikan kode permohonan paspor yang ada di resi pengambilan dan data diri untuk memeriksa status paspornya,” imbuhnya.

Loket pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Karawang tersedia pada 08.00 hingga 15.00 WIB.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto