Urus Paspor Anak di Bawah 5 Tahun di Karawang Bisa Datang Langsung Tanpa Aplikasi M-Paspor
KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memberlakukan kebijakan khusus untuk permohonan paspor anak usia dini. Bagi orang tua yang akan mengurus paspor untuk anak berusia di bawah 5 tahun (balita) tidak perlu mendaftar antrean melalui aplikasi M-Paspor dan diperbolehkan mendatangi langsung (walk-in) kantor imigrasi.
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Yanverdokjal), Pangdam Tria Laksono, menyatakan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan.
“Bagi anak yang berusia di bawah 5 tahun, dapat langsung datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan permohonan paspor tanpa perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor,” ujar Pangdam, Jumat (19/6).
Meski dibebaskan dari pendaftaran antrean online, pihak imigrasi menegaskan bahwa kemudahan ini tidak menggugurkan kewajiban administratif. Pemohon tetap diwajibkan membawa seluruh dokumen persyaratan secara fisik sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku agar proses permohonan berjalan lancar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi, sehingga pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan tertib,” tambahnya.
Melalui hal ini, Kantor Imigrasi Karawang berharap proses administrasi dokumen perjalanan bagi balita menjadi lebih efisien sekaligus wujud komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang ramah dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Penulis: Winda Lestari
Editor: Guntur Widyanto


