Urus Paspor Baru di Karawang Wajib Bawa Dokumen Asli, Perketat Pencegahan TPPO

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan aturan ketat bagi masyarakat yang hendak membuat paspor baru. Pemohon diwajibkan membawa seluruh dokumen asli dan memastikan kecocokan data untuk kelancaran verifikasi serta mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyatakan bahwa setiap pemohon paspor baru harus melampirkan dokumen utama, yakni KTP-elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah.

“Seluruh berkas persyaratan harus dibawa dokumen aslinya, tidak bisa jika hanya hasil fotokopi ataupun pindaian (scan),” ujar Madriva, Rabu (17/6).

Selain kewajiban membawa dokumen asli, Madriva menekankan pentingnya validitas data. Seluruh data diri pemohon yang tertera pada setiap berkas harus identik. Apabila petugas menemukan perbedaan data, proses pembuatan paspor akan ditangguhkan. Pemohon baru dapat melanjutkan permohonan setelah memperbaiki data yang salah di instansi terkait.

Dalam pelaksanaannya, petugas imigrasi juga memiliki wewenang untuk meminta dokumen pendukung tambahan saat tahap wawancara. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1308.GR.01.01 Tahun 2024 guna mendeteksi dan mencegah kasus TPPO berkedok perjalanan ke luar negeri.

“Dokumen tambahan ini hanya perlu dilengkapi apabila petugas memintanya pada proses wawancara,” jelasnya.

Melalui pengetatan prosedur permohonan ini, Kantor Imigrasi Karawang mengimbau masyarakat agar selalu menempuh jalur resmi. Langkah preventif ini diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari ancaman sindikat kejahatan perdagangan orang di luar negeri.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto