Imigrasi Karawang Ingatkan Persyaratan Pengambilan Paspor dan Batas Waktu Pengambilan
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat agar memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi saat mengambil paspor yang telah selesai dicetak. Selain itu, pemohon juga diminta segera mengambil paspor karena dokumen yang tidak diambil dalam waktu 30 hari kalender sejak diterbitkan dapat dibatalkan secara sistem.
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengatakan bahwa dokumen yang harus dibawa saat pengambilan paspor berbeda tergantung apakah paspor diambil langsung oleh pemohon atau melalui perwakilan.
“Bagi pemohon yang datang mengambil paspornya sendiri, dokumen yang wajib dibawa cukup tanda bukti pembayaran, bukti pengantar pembayaran, dan kartu identitas diri atau KTP asli,” kata Pangdam, Jumat (5/6).
Sementara itu, apabila pengambilan paspor diwakilkan kepada anggota keluarga yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK), pemohon wajib melampirkan tanda bukti pembayaran, fotokopi KK, serta kartu identitas pengambil paspor yang sah.
Adapun jika pengambilan diwakilkan kepada pihak lain di luar keluarga, pemohon harus melengkapi surat kuasa bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh pemohon, lembar pengambilan paspor, serta identitas pengambil yang sah atau KTP asli penerima kuasa.
Menurut Pangdam, ketentuan tersebut diterapkan untuk menjamin keamanan dokumen perjalanan dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.
“Mekanisme ini kami terapkan demi keamanan dokumen pemohon sendiri, guna mencegah terjadinya pengambilan paspor oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain mengingatkan persyaratan pengambilan, Imigrasi Karawang juga meminta masyarakat segera mengambil paspor yang telah selesai diproses. Paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak tanggal penerbitan akan dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengambil paspornya setelah mendapat notifikasi selesai. Jika dalam waktu 30 hari kalender paspor tidak kunjung diambil, maka secara sistem paspor tersebut akan dibatalkan, dan pemohon harus melakukan prosedur permohonan dari awal lagi jika masih membutuhkannya,” pungkas Pangdam.
Penulis: Dinda Putri Nuranisya
Editor: Guntur Widyanto


