Imigrasi Karawang Imbau Pemohon Teliti Tiga Hal Sebelum Bayar M-Paspor
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat pengguna aplikasi M-Paspor untuk mengecek ulang tiga hal krusial sebelum melakukan tahapan pembayaran. Ketelitian dari pemohon sejak tahap pendaftaran sangat dibutuhkan guna mencegah terjadinya kendala verifikasi data dan keterlambatan saat proses wawancara di kantor imigrasi.
Tiga hal utama yang wajib dipastikan kebenarannya tersebut meliputi kesesuaian biodata, jenis permohonan, dan masa berlaku paspor. Pemohon harus memastikan nama, tempat dan tanggal lahir, serta data pribadi lainnya terinput sama persis dengan dokumen kependudukan asli. Selain itu, pemohon juga tidak boleh keliru dalam memilih jenis layanan, yakni antara pembuatan paspor baru atau penggantian paspor, serta memastikan opsi masa berlaku paspor yang dipilih sudah sesuai.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menegaskan bahwa ketelitian pemohon pada tahap awal ini sangat menentukan kelancaran proses penerbitan dokumen.
“Pastikan seluruh data yang diinput pada aplikasi M-Paspor sudah sesuai sebelum melakukan pembayaran. Jika terdapat kesalahan biodata yang baru diketahui setelah pembayaran, pemohon memang dapat menyampaikannya kepada petugas saat wawancara, namun hal tersebut akan menyebabkan proses pelayanan memakan waktu lebih lama,” tegas Madriva, Rabu (10/6).
Lebih lanjut, Madriva secara khusus mengingatkan masyarakat terkait pemilihan masa berlaku paspor dan jenis permohonan. Ia menekankan bahwa data tersebut mutlak tidak dapat diubah apabila transaksi pembayaran telah dinyatakan berhasil oleh sistem.
“Kami berharap masyarakat dapat meminimalisasi kesalahan administrasi secara mandiri sejak tahap awal. Langkah mitigasi ini sejalan dengan komitmen kami untuk terus menghadirkan pelayanan keimigrasian berbasis digital yang cepat, efisien, dan tanpa hambatan,” pungkasnya.
Penulis: Winda Lestari
Editor: Guntur Widyanto


