Bisakah Paspor Haji dan Umroh Digunakan untuk Wisata? Begini Jawabannya
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menginformasikan bahwa paspor yang digunakan untuk keperluan haji dan umroh juga dapat digunakan untuk keperluan lainnya. Di antaranya, yaitu untuk melanjutkan studi, wisata, hingga bekerja.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa hanya terdapat satu jenis paspor yang diterbitkan untuk masyarakat umum, yaitu paspor biasa. Paspor ini bisa digunakan untuk haji dan umroh termasuk untuk kegiatan lainnya seperti berwisata.
“Jenis paspornya tetap sama, dan bisa digunakan untuk keperluan selain haji dan umroh juga,” ujarnya, Senin (8/6).
Lebih lanjut, Madriva menjelaskan bahwa paspor masih dapat digunakan selama masa berlakunya belum habis dan masih tersedia halaman kosongnya. Selain itu, paspor juga tidak boleh rusak atau hilang.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga paspornya dengan baik agar saat melakukan perjalanan ke luar negeri tidak terhambat karena adanya kerusakan pada paspor,” jelasnya.
Melalui penjelasan yang disampaikannya, Madriva berharap agar masyarakat tidak perlu lagi mengajukan pembuatan paspor yang baru apabila ingin digunakan untuk keperluan yang berbeda.
“Kalau sebelumnya sudah punya paspor untuk wisata dan sekarang mau digunakan kembali untuk bekerja, maka tidak perlu mengurus pembuatan baru lagi,” pungkasnya.
Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi
Editor: Guntur Widyanto


