Bisakah Datang Langsung ke Kantor Imigrasi untuk Buat Paspor?

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menginformasikan bahwa layanan pembuatan paspor secara langsung atau walk-in tersedia bagi pemohon paspor dalam kategori ramah HAM. Layanan ini diselenggarakan untuk memberikan kemudahan bagi pemohon lanjut usia di atas 60 tahun, balita, ibu hamil, serta difabel.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyebutkan selain dari empat kategori pemohon tersebut, layanan walk-in juga tersedia untuk layanan permohonan percepatan paspor. Pemohon yang memerlukan paspornya dengan segera, dapat memanfaatkan layanan ini dengan langsung datang ke kantor imigrasi.

“Tidak perlu mendaftar di M-Paspor, bisa langsung datang ke kantor imigrasi untuk layanan percepatan jika ada keperluan mendesak untuk membuat paspor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Madriva menyampaikan bahwa terdapat biaya tambahan sebesar Rp 1 juta untuk layanan percepatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Melalui layanan ini, masyarakat bisa mendapatkan paspornya di hari yang sama selama memenuhi seluruh dokumen persyaratan dan verifikasi oleh petugas. Madriva mengingatkan masyarakat untuk datang di pagi hari agar paspornya dapat diterbitkan di hari yang sama dan karena kuota layanan yang terbatas.

“Mengingat terbatasnya kuota harian untuk layanan percepatan, silakan datang ke kantor imigrasi sebelum pukul 09.00 WIB untuk mengambil antrean percepatan,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto