Paspor Lama Habis Masa Berlaku, Pilih Perpanjang atau Permohonan Baru?

KARAWANG – Istilah ‘perpanjangan paspor’ sering digunakan pada saat masyarakat ingin melakukan permohonan penggantian paspornya yang telah habis masa berlaku. Namun, penggunaan istilah ini nyatanya kurang tepat. Hal ini disebabkan paspor yang sudah habis masa berlakunya harus diganti dengan yang baru, bukan ditambah masa berlakunya.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa penggantian paspor habis masa berlaku dapat dilakukan sejak enam bulan sebelum habis masa berlakunya. Bagi pemilik paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan, tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri sebelum mengajukan penggantian habis masa berlaku.

“Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Jadi jika masih ada rencana untuk keluar negeri, harap diurus terlebih dahulu penggantian paspornya,” ujarnya, Selasa (2/6).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan untuk prosedur penggantian paspor habis masa berlaku dilakukan dengan melakukan pendaftaran antrean melalui Aplikasi M-Paspor. Masyarakat dapat mendaftar dengan memilih jenis permohonan yang sesuai yaitu penggantian paspor.

Di sisi lain, Madriva menyampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk mengganti paspor yang sudah habis masa berlaku sesegera mungkin. Paspor dapat diganti sesuai dengan kebutuhan pemegang apabila masih perlu melakukan perjalanan ke luar negeri. Meskipun begitu, paspor yang sudah habis masa berlaku tetap harus dijaga dengan baik agar tidak terjadi kerusakan maupun kehilangan.

“Walaupun sudah habis masa berlaku, jika rusak atau hilang tetap harus melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor sebelum bisa mengganti dengan yang baru. Jadi harap tetap disimpan sebaik mungkin agar pengurusan penggantiannya lebih mudah saat dibutuhkan,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto