Bisakah Mengurus Paspor Menggunakan Data Dokumen yang Tidak Sesuai? Begini Penjelasannya!
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk memeriksa seluruh dokumen persyaratan sebelum mengajukan permohonan paspor. Pastikan seluruh data yang tercantum sudah sesuai dan tidak terdapat perbedaan data diri di antara dokumen yang ada.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa perbedaan data diri pada dokumen persyaratan paspor akan menghambat proses verifikasi oleh petugas. Permohonan paspor tidak dapat dilanjutkan sebelum seluruh data identitas pemohon sudah benar dan sesuai.
“Dokumen identitas yang terdapat kesalahan data harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum permohonan paspornya bisa dilanjutkan,” ujarnya, Jumat (29/5).
Lebih lanjut, Madriva menambahkan, pemohon paspor akan diberikan tenggat waktu selama 14 hari untuk memperbaiki data yang tidak sesuai pada dokumen identitasnya. Apabila dalam kurun waktu itu pemohon tidak dapat menyerahkan dokumen persyaratan dengan data yang sesuai, maka permohonan paspornya akan secara otomatis dibatalkan.
Jika permohonan paspor sudah dibatalkan oleh sistem, maka pemohon paspor harus mendaftar ulang melalui aplikasi M-Paspor. Ada pun biaya PNBP yang sudah dibayarkan sebelumnya juga akan hangus dan tidak dapat dikembalikan.
“Sangat disayangkan jika sampai terjadi. Maka dari itu kami mengimbau jika terdapat kesalahan data, untuk segera diurus di instansi terkait sebelum mengajukan permohonan paspor,” pungkasnya.
Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi
Editor: Guntur Widyanto


