Imigrasi Karawang: Paspor Lama yang Digunting Tidak Bisa Digunakan Kembali

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan paspor lama yang telah digunting petugas tidak dapat digunakan kembali untuk perjalanan internasional setelah paspor baru diterbitkan.

Pengguntingan paspor dilakukan sebagai tanda bahwa dokumen tersebut sudah tidak aktif dan telah digantikan dengan paspor baru. Meski demikian, paspor lama tetap dapat disimpan oleh pemilik sebagai arsip pribadi maupun bukti perjalanan sebelumnya.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan pengguntingan paspor merupakan prosedur resmi dalam proses penggantian paspor.

“Paspor yang sudah diganti wajib digunting sebagai tanda bahwa dokumen tersebut sudah tidak aktif dan telah digantikan dengan paspor baru,” ujar Madriva, Rabu (20/5).

Ia menjelaskan, pengguntingan dilakukan setelah proses penggantian paspor selesai dan paspor baru resmi diterbitkan kepada pemohon.

Selain itu, Imigrasi Karawang juga mengingatkan masyarakat agar memberikan informasi yang benar saat mengajukan penggantian paspor. Pasalnya, masih ditemukan pemohon yang mengajukan penggantian paspor biasa, namun ternyata paspor aktif miliknya hilang.

Menurut Madriva, paspor yang hilang harus diproses melalui prosedur kehilangan paspor dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kasus tertentu, kehilangan paspor juga dapat dikenakan biaya beban sebesar Rp1.000.000.

“Beberapa kasus ditemukan adanya pemohon yang mengaku ingin mengganti paspor biasa, namun ternyata paspor aktifnya hilang. Untuk menghindari kesalahpahaman dan pelanggaran aturan, masyarakat diimbau untuk memberikan informasi yang jujur kepada petugas,” katanya.

 

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto