Imigrasi Karawang Buka Layanan Cek Status Paspor, Pemohon Diminta Hubungi Kantor Penerbit

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang membuka layanan pengecekan status permohonan paspor bagi masyarakat. Layanan tersebut dapat digunakan pemohon untuk mengetahui perkembangan proses permohonan paspor hingga dokumen diterbitkan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan pengecekan status permohonan paspor harus dilakukan melalui kantor imigrasi penerbit paspor.

“Silakan menghubungi kantor imigrasi penerbit untuk mengecek status permohonan paspor,” ujar Madriva, Rabu (20/5).

Ia menjelaskan, masyarakat dapat menghubungi kantor imigrasi penerbit melalui kanal resmi masing-masing kantor imigrasi. Khusus pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, pengecekan status permohonan dapat dilakukan melalui nomor Whatsapp resmi 085921936785.

Menurutnya, layanan pengecekan status paspor tersebut tidak dipungut biaya. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan imigrasi dan menawarkan layanan serupa di luar kanal resmi.

“Pengecekan status permohonan paspor Imigrasi Karawang hanya melalui nomor Whatsapp resmi tersebut dan tidak dipungut biaya apa pun,” katanya.

Kantor Imigrasi Karawang mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan resmi yang tersedia apabila membutuhkan informasi terbaru terkait proses permohonan paspor guna menghindari potensi penipuan.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto