Data Diri di Paspor Salah, Imigrasi Karawang Jelaskan Prosedur Perbaikannya

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menjelaskan prosedur perbaikan apabila ditemukan kesalahan data diri pada paspor, seperti salah ejaan nama atau tanggal lahir. Prosedur perbaikan tersebut dibedakan berdasarkan sumber kesalahan, apakah berasal dari pihak petugas atau dari pemohon.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa seluruh biodata setelah menerima buku paspor di loket pengambilan.

Ia mengatakan, apabila kesalahan terjadi akibat kelalaian petugas meski dokumen yang diserahkan pemohon sudah benar, maka paspor dapat langsung diperbaiki tanpa biaya tambahan.

“Apabila kesalahan cetak data murni dilakukan oleh kelalaian petugas kami, pemohon jangan membawa pulang paspor tersebut. Langsung kembalikan ke petugas di loket pengambilan saat itu juga. Kami akan langsung memproses pembatalan dan pencetakan ulang buku paspor baru tanpa memungut biaya tambahan apa pun,” ujar Pangdam di Karawang, Jumat (8/5).

Namun demikian, Pangdam menjelaskan prosedur berbeda akan diterapkan apabila kesalahan data berasal dari pemohon, seperti salah input data pada aplikasi M-Paspor atau adanya kesalahan pada dokumen kependudukan yang digunakan saat pengajuan paspor.

Menurutnya, dalam kondisi tersebut pemohon wajib mengajukan permohonan penggantian paspor karena perubahan biodata dan mengikuti proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jika data yang salah itu ternyata bersumber dari pemohon, buku paspor tidak bisa sekadar ditarik dan dicetak ulang. Pemohon harus mengajukan permohonan penggantian paspor dengan alasan perubahan biodata. Proses ini wajib melalui tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu dan akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lagi,” katanya.

Imigrasi Karawang juga mengingatkan masyarakat untuk teliti sejak awal proses permohonan paspor, terutama saat wawancara dan pengambilan biometrik. Pemohon diminta memastikan seluruh data yang tampil pada layar petugas sudah sesuai sebelum proses pencetakan dilakukan.

 

Penulis: Rizky Febriansyah

Editor: Guntur Widyanto