Bisakah Membuat Paspor di Luar Domisili? Begini Penjelasan Imigrasi

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menginformasikan bahwa pembuatan paspor tidak dibatasi domisili. Meski begitu, terdapat beberapa hal yang perlu dipahami agar proses pengurusan paspor dapat berjalan dengan lancar.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa pemohon paspor dapat memilih kantor imigrasi mana pun tetapi tetap harus memerhatikan ketersediaan kuota antrean pada aplikasi M-Paspor.

“Selama kuota antrean di kantor imigrasi yang dipilih masih tersedia, masyarakat bisa mendaftar di kantor tersebut walaupun berbeda domisili,” ujarnya, Jumat (8/5).

Lebih lanjut, Madriva juga menjawab pertanyaan yang sering diajukan masyarakat terkait surat domisili. Ia menjelaskan bahwa surat domisili merupakan dokumen pendukung yang perlu dilengkapi hanya jika diminta oleh petugas saat proses wawancara.

“Jika petugas meminta surat domisili, akan diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapinya,” tambahnya.

Selain itu, Madriva juga mengingatkan meskipun pembuatan paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi mana saja, pengambilan paspor hanya bisa dilakukan di kantor imigrasi tempat paspor tersebut diterbitkan. Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan bisa hadir kembali di kantor imigrasi yang dipilih untuk mengambil paspornya.

“Proses penerbitan paspor memerlukan waktu 4-5 hari kerja. Jadi pastikan untuk bisa datang kembali ke kantor imigrasi setelah paspornya terbit agar permohonan tidak hangus,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto