Tidak Lengkapi Dokumen Tambahan 14 Hari, Permohonan Paspor Bisa Dibatalkan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat bahwa permohonan paspor dapat dibatalkan apabila pemohon tidak melengkapi dokumen tambahan dalam batas waktu yang telah ditentukan, yakni 14 hari kerja.

Proses penerbitan paspor diawali dengan tahapan administrasi, termasuk wawancara. Pada tahap ini, petugas imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta dokumen tambahan apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau tujuan permohonan yang belum jelas. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan keabsahan data yang disampaikan pemohon.

Namun demikian, kondisi ini kerap menimbulkan kendala ketika pemohon tidak segera memenuhi permintaan kelengkapan dokumen. Padahal, batas waktu pemenuhan dokumen tambahan telah diatur secara tegas selama 14 hari kerja sejak permintaan disampaikan.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat wajib.

“Apabila dalam proses verifikasi terdapat kekurangan dokumen, pemohon diberikan waktu untuk melengkapinya yaitu 14 hari kerja. Jika tidak dipenuhi, maka permohonan tersebut akan ditolak,” ujarnya, Kamis (30/4).

Ia menjelaskan, proses verifikasi merupakan bagian penting dalam sistem keimigrasian untuk memastikan seluruh data dan dokumen yang diajukan valid serta dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah kesalahan data hingga potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan.

“Verifikasi dilakukan sesuai SOP pelayanan paspor untuk memastikan data yang diberikan benar,” tambahnya.

Imigrasi Karawang mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam mempersiapkan dokumen serta aktif memantau status permohonan melalui aplikasi, email, maupun informasi dari petugas. Kelengkapan dokumen yang dipenuhi tepat waktu menjadi kunci kelancaran proses penerbitan paspor.

Keterlambatan dalam melengkapi dokumen, meskipun singkat, dapat berdampak pada pembatalan permohonan yang sedang berjalan.

 

Penulis: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto