Pindah Alamat Tinggal, Perlukah Mengajukan Perubahan Biodata Paspor? Begini Penjelasannya
KARAWANG — Tingginya mobilitas seseorang menyebabkan intensitas perpindahan manusia dari satu tempat ke tempat lainnya menjadi tinggi. Hal ini berdampak terhadap munculnya keresahan di masyarakat, yaitu perlukah melakukan perubahan biodata paspor saat berpindah alamat tempat tinggal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengajukan perubahan biodata paspor ketika berpindah alamat.
“Perubahan alamat tidak mengharuskan pemegang paspor untuk melakukan penggantian atau perubahan data pada paspor. Paspor tetap berlaku selama masa berlakunya belum habis,” ujarnya, Kamis (30/4).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa terdapat beberapa kondisi yang memang mengharuskan pemohon untuk melakukan perubahan data atau bahkan penggantian paspor. Hal tersebut meliputi adanya perubahan pada identitas utama.
“Yang perlu dilakukan perubahan data pada paspor adalah apabila terdapat perubahan nama, tempat dan tanggal lahir, serta perubahan jenis kelamin. Selain itu, tidak diperlukan penggantian paspor,” tambahnya.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami ketentuan terkait paspor dan tidak melakukan penggantian dokumen secara tidak perlu. Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan data identitas yang digunakan dalam paspor sesuai dengan dokumen kependudukan yang sah guna menghindari kendala saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Penulis: Citra Firza Azizah
Editor: Guntur Widyanto


