Lupa Jadwal Kedatangan Paspor? Imigrasi Karawang Ingatkan Fitur “Reschedule” Agar Biaya Tak Hangus

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau kepada setiap pemohon paspor untuk memperhatikan jadwal kedatangan yang telah dipilih di aplikasi M-Paspor. Pasalnya, jika pemohon lupa atau berhalangan hadir pada tanggal yang telah ditentukan, permohonan paspor beserta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disetorkan berisiko hangus.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Imigrasi Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa sistem secara otomatis mencatat ketidakhadiran pemohon pada hari H. Jika dibiarkan berlarut-larut, status permohonan akan kedaluwarsa dan pemohon harus mengulang proses pendaftaran serta pembayaran dari awal.

Namun, Pangdam menegaskan bahwa pemohon paspor tidak perlu panik, sebab sistem M-Paspor telah menyediakan solusi untuk masalah tersebut.

“Seringkali pemohon pasrah dan mengira uangnya otomatis hilang saat lupa atau tidak bisa datang ke kantor imigrasi di hari yang dijadwalkan. Padahal, jika memang dipastikan berhalangan hadir, pemohon diperbolehkan untuk melakukan reschedule atau ubah jadwal,” ujar Pangdam di Karawang, Rabu (29/4).

Pangdam memaparkan bahwa fitur penjadwalan ulang di aplikasi M-Paspor merupakan langkah terbaik bagi pemohon yang memiliki kendala mendadak. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa fasilitas ini memiliki aturan yang wajib diperhatikan.

“Fasilitas reschedule ini hanya bisa digunakan maksimal satu kali dan paling lambat 24 jam sebelum tanggal kedatangan. Selain itu, pemohon hanya bisa memilih tanggal pengganti dalam rentang waktu maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal pembayaran billing pertama dilakukan,” tegasnya.

Keberhasilan proses pemindahan jadwal ini juga sangat bergantung pada ketersediaan kuota permohonan di hari yang baru. Oleh karena itu, Imigrasi Karawang menyarankan agar pemohon segera melakukan penyesuaian jadwal di aplikasi M-Paspor sesegera mungkin saat menyadari dirinya tidak bisa hadir di jadwal awal, agar tidak kehabisan kuota di tanggal pengganti.

Penulis : Rizky Febriansyah
Editor : Guntur Widyanto