Status Belum Bekerja, Bisakah Mengajukan Pembuatan Paspor?
KARAWANG – Status pekerjaan bukan menjadi penghalang bagi seseorang untuk mengajukan permohonan paspor. Masyarakat yang belum bekerja tetap dapat mengurus paspor, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh pihak imigrasi.
Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan oleh negara kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, pengajuan paspor lebih menitikberatkan pada keabsahan identitas pemohon, bukan pada status pekerjaan.
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Yanverdokjal), Pangdam Tria Laksono, menyampaikan bahwa masyarakat dengan status belum bekerja tetap memiliki hak yang sama untuk mengajukan paspor.
“Status pekerjaan bukan menjadi syarat utama dalam pengajuan paspor. Selama pemohon dapat melengkapi dokumen identitas yang sah dan sesuai, permohonan tetap dapat diproses,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta akta kelahiran/ijazah/akte nikah.
Selain itu, pemohon juga tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku, seperti melakukan pendaftaran antrean secara online dan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk proses verifikasi dan wawancara.
Pangdam juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang jujur dan sesuai kondisi saat proses pengajuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyampaikan data secara benar dan memastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses pelayanan dapat berjalan lancar,” tambahnya.
Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, masyarakat yang belum bekerja tetap dapat mengajukan paspor tanpa kendala. Kantor Imigrasi terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis: Winda Lestari
Editor: Guntur Widyanto


