Tingkatkan Pelayanan, Imigrasi Karawang Sediakan Fasilitas Konsultasi BAP Paspor

KARAWANG – Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat adalah dengan menyediakan ruang khusus konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengurus proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Proses BAP diperlukan untuk masyarakat dengan kendala paspor lamanya rusak/hilang/terdapat perbedaan biodata.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa konsultasi dilakukan sebelum proses BAP paspor berlangsung. Dalam tahap ini, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan memberitahu jika diperlukan berkas tambahan yang perlu dilengkapi untuk proses BAP.

“Petugas akan memeriksa tujuan pemohon dan berkas persyaratan yang diperlukan. Jika berkas sudah lengkap, pemohon akan diberikan penjadwalan untuk BAP paspornya,” ujar Candra, Rabu (1/4).

Lebih lanjut, Candra juga mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa identitas yang tercantum dalam seluruh dokumen persyaratan sudah sesuai, terutama bagi pemohon yang ingin melakukan perubahan biodata pada paspornya.

“Seluruh data diri harus sama, tidak boleh ada perbedaan walaupun hanya satu huruf, bahkan perbedaan spasi juga bisa menyebabkan pemegang paspor ditahan pada saat bepergian ke luar negeri,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menyimpan data paspor dalam bentuk fotocopy atau pindaian (scan) untuk mengantisipasi kehilangan paspor. Hal ini ditujukan untuk menghindari kerancuan data diri pada paspor dan agar tidak terjadi duplikasi data.

“Baiknya pemohon bisa membawa data pada paspor lamanya saat melakukan BAP paspor hilang. Dengan menunjukkan data pada paspor lama, petugas bisa mencocokkan data yang tercantum dengan data pada sistem, sehingga proses BAP bisa menjadi lebih lancar,” jelasnya.

Imigrasi Karawang menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen identitas pemegang sebagai Warga Negara Indonesia. Oleh karena itu, Imigrasi Karawang senantiasa mengimbau masyarakat untuk menjaga paspornya dengan baik agar tidak terjadi kerusakan maupun kehilangan.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi
Editor: Guntur Widyanto