Bukan Sekadar Sampul, Ini Fungsi Chip Biometrik pada E-Paspor

KARAWANG – Paspor elektronik atau e-paspor kini semakin banyak digunakan masyarakat sebagai dokumen perjalanan internasional. Berbeda dengan paspor biasa, e-paspor dilengkapi dengan chip biometrik yang tertanam pada bagian sampul paspor untuk meningkatkan keamanan dan mempermudah proses pemeriksaan keimigrasian.

Chip tersebut berfungsi menyimpan berbagai data penting pemegang paspor dalam bentuk digital. Informasi yang tersimpan di dalamnya meliputi identitas pemegang paspor, foto biometrik wajah, serta data sidik jari yang direkam saat proses permohonan paspor.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan penggunaan chip biometrik merupakan bagian dari modernisasi sistem keimigrasian yang terus dikembangkan.

“Chip biometrik pada e-paspor menyimpan data identitas pemegang paspor secara elektronik sehingga lebih sulit dipalsukan. Teknologi ini juga membantu petugas imigrasi melakukan verifikasi data dengan lebih cepat dan akurat,” ujar Madriva, Rabu (1/4).

Menurutnya, keberadaan chip biometrik membuat sistem pengamanan paspor menjadi lebih kuat karena data pemegang paspor tersimpan secara digital dan terintegrasi dalam sistem keimigrasian. Pemanfaatan teknologi ini juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan internasional terhadap dokumen perjalanan Republik Indonesia.

Selain meningkatkan aspek keamanan, e-paspor juga memberikan kemudahan bagi pemegangnya saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Di sejumlah negara, pemegang e-paspor dapat memanfaatkan fasilitas pemeriksaan imigrasi otomatis atau autogate sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan efisien.

Melalui pemanfaatan teknologi biometrik pada e-paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya meningkatkan keamanan dokumen perjalanan sekaligus menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih modern dan efisien bagi masyarakat. Kantor Imigrasi Karawang juga mengimbau masyarakat untuk memahami manfaat penggunaan e-paspor serta mengikuti prosedur permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penlusi: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto