Banyak yang Salah Paham, Paspor Kerja Ternyata Bisa Dipakai untuk Wisata

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa paspor yang sebelumnya digunakan untuk keperluan bekerja di luar negeri tetap dapat digunakan untuk perjalanan wisata selama masa berlakunya masih aktif dan dokumen tidak mengalami kerusakan.

Hal tersebut disampaikan menyusul masih adanya pertanyaan dari masyarakat, khususnya mantan pekerja migran, mengenai keharusan membuat paspor baru ketika ingin bepergian ke luar negeri untuk tujuan wisata.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa paspor pada dasarnya tidak diterbitkan berdasarkan tujuan perjalanan tertentu.

“Paspor tidak diterbitkan berdasarkan tujuan perjalanan tertentu. Selama masa berlaku paspor masih aktif dan tidak terdapat kendala administratif, pemegang paspor tetap dapat menggunakannya untuk bepergian ke luar negeri, termasuk untuk tujuan wisata,” ujar Pangdam, Rabu (1/4).

Ia menjelaskan bahwa paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan negara kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan lintas negara. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan perjalanan internasional, seperti wisata, kunjungan keluarga, kegiatan bisnis, maupun ibadah.

Namun demikian, masyarakat diminta tetap memperhatikan masa berlaku dan kondisi fisik paspor sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Yang terpenting adalah memastikan paspor masih berlaku, tidak rusak, dan masih memiliki halaman yang cukup untuk cap keimigrasian. Jika masa berlaku habis atau halaman penuh, barulah pemohon perlu mengajukan penggantian paspor,” katanya.

Selain itu, pelancong juga diimbau untuk memperhatikan ketentuan negara tujuan. Sejumlah negara menerapkan persyaratan masa berlaku paspor minimal enam bulan sebelum tanggal keberangkatan.

Ketentuan mengenai penerbitan dan penggunaan paspor di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang berlaku dalam jangka waktu tertentu dan dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan keimigrasian.

Melalui edukasi tersebut, Kantor Imigrasi Karawang berharap masyarakat dapat memahami fungsi paspor dengan lebih baik sehingga mampu merencanakan perjalanan ke luar negeri secara lebih tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penulis: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto