Urus Paspor Anak dengan Orang Tua Meninggal Dunia, Imigrasi Karawang Ingatkan Dokumen Penting Ini

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat mengenai persyaratan khusus dalam pengurusan paspor bagi anak di bawah umur, terutama apabila salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia. Kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar proses permohonan paspor dapat berjalan lancar.

Secara umum, permohonan paspor anak tetap harus memenuhi persyaratan dasar, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, serta dokumen identitas pihak yang mengajukan permohonan. Namun, dalam kondisi orang tua telah meninggal dunia, diperlukan dokumen tambahan sebagai bentuk penguatan status hukum dan perwalian anak.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Yanverdokjal) Kantor Imigrasi Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa dokumen tambahan tersebut wajib dilampirkan dalam proses permohonan.

“Dalam pengurusan paspor anak dengan kondisi orang tua telah meninggal dunia, pemohon wajib melampirkan akta kematian orang tua,” ujarnya, Kamis (2/4).

Ia menambahkan, apabila kedua orang tua anak telah meninggal dunia, maka pemohon juga harus melampirkan surat penetapan wali dari pengadilan atau dokumen sah lainnya yang diakui secara hukum. Selain itu, identitas wali yang sah juga perlu disertakan, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga, guna memastikan keabsahan pihak yang mengajukan permohonan paspor anak.

Pangdam mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lebih cepat dan tertib. Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, proses pengurusan paspor anak diharapkan dapat berjalan lancar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan, agar proses pelayanan dapat berjalan dengan cepat, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto